Law Firm Logo
Man in Black Suit Jacket Holding Silver Ipad

Our Services

Law Firm Osep Doddy & Partners bekomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk Klien kami, sebagai Legal Experties

Typewriter icon
Law scale icon
Hammer court icon

Legal Drafting

Analisa Surat Menyurat

Legal Advice & Legal Opinion & Due Dilegence

Penasihat Hukum

Legal Assistance Services

Pendampingan Hukum

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Practices

Legal Drafting

Analisa Surat Menyurat

Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan.

Legal Advice & Legal Opinion & Due Dilegence

Penasihat Hukum

Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.

Legal Assistance

Pendampingan Hukum

Ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, Pribadi bahkan keluarga, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.



LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Services

Bidang Non Litigasi

Law.
  • Hukum Perdata dan Hukum Bisnis

Hukum Perusahaan

Hukum PerusahaanPendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.

-Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger);

-Akuisisi;

-Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off);

-Kepailitan;

-Likuidasi;

-Pengambil Alihan (Take Over)

Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.


Hukum Penanaman Modal / Investasi dan Hukum Pasar Modal

Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA) maupun modal dalam Negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.


LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Services

law

Bidang Non Litigasi

  • Hukum Perdata dan Hukum Bisnis

Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.


Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang

Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

Hukum Perbankan

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankkan, Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).

Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process)


LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Services

Bidang Non Litigasi

  • HUKUM KESEHATAN

1. Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran;

2. Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit;

3. Penanganan masalah hukum mengenai Perawat;

4. Kode Etik Kedokteran


  • HUKUM AGRARIA

1. Sengketa tanah;

2. Pembebasan hak atas tanah;

3. Pensertifikatan tanah;

4. Pendaftaran Hak Tanggungan;

5. Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll


  • HUKUM KETENAGAKERJAAN

1. Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja;

2. Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;

3. Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial


LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Services

Bidang Non Litigasi

  • HUKUM PUBLIK
  1. . Hukum Pidana

Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.


2. Hukum Tata Usaha Negara

Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.


3. Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)

Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.


LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Services

Bidang Litigasi (Di Pengadilan)

Advokat / Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut:


Perdata

  • Mengajukan Gugatan Perdata;
  • Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
  • Mengajukan Eksekusi;
  • Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
  • Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.


Pidana

  • Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
  • Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
  • Mengajukan Pra-Peradilan;
  • Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Services

Bidang Litigasi (Di Pengadilan)

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)

  • Mengajukan Gugatan Perdata;
  • Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
  • Mengajukan Eksekusi;
  • Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
  • Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.

Sengketa Merek

  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;
  • Melakukan upaya hukum;
  • Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.

Perkara Perdata Agama

  • Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
  • Mengajukan permohonan penetapan waris;
  • Mengajukan permohonan hak asuh anak;
  • Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
  • Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Practices

Legal Drafting

Analisa Surat Menyurat

Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan. seperti:

1. Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somatie);

2. Surat Klaim;

3. Surat Penagihan;

4. Kontrak Kerjasama (FIDIC), Kontrak Kerja Karyawan

5. Dan lain-lain.


LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Practices

Legal Advice & Legal Opinion & Due Dilegence

Penasihat Hukum

Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.


Melihat hal tersebut Law Firm “OSEP DODDY and Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.


Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Our Main Practices

Law.

Legal Assistance

Pendampingan Hukum

Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Law Firm “OSEP DODDY and Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.


Ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, Pribadi bahkan keluarga, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.


Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata

Law

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

PORTOFOLIO

Why you should hire our firm.

Bahwa Kami Law Firm OSEP DODDY & Partners telah banyak melakukan kegiatan dan memberikan jasa bantuan hukum , baik kepada Instansi Pemerintah, Perusahaan Swasta, dan atau Individual. Adapun perkara-perkara besar yang pernah dan atau sedang ditangani adalah sebagai berikut :


  1. Penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai Penasehat Hukum/Kuasa Hukum mewakili assiten 1 Pemkab. Tulang bawang tahun 2011 dengan putusan bebas murni;
  2. Penaganan Institusi Perbankkan dalam tidak pidana perbankkan sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini, PT. Bank Panin Tbk KCU Lampung dan PT. CIMB Niaga Pusat diJakarta;
  3. Penanganan masalah kepailitan/KPPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2021 dengan hasil pelunasan hutang oleh Termohon / Hotel Nusantara Syariah lampung;
  4. Penanganan di bidang ketenagakerjaan mendampingi kepentingan Perusahaan dengan mengajukan gugatan mogok kerja yang tidak sah di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hasil sangat baik, putusan menyatakan mogok kerja yang dilakukan pekerja dinyatakan tidak sah;
  5. Penanganan di bidang ketenagakerjaan mendampingi kepentingan Pekerja/buruh dengan mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hasil sangat baik, putusan menyatakan PT. Dipansena Tbk diwajibkan membayar uang pesangon dll sebesar ± 7 (tujuh) milyar;
  6. Penanganan masalah agraria/ pertanahan mewakili individual melawan PT. Citra Lamtorogung (PT. CLP) dengan hasil perdamaian dimana PT. CLP memberikan kompensasi kepada Klien tahun 2011;
  7. Menjadi Kuasa Hukum dari DPRD Propinsi Lampung tahun 2018-2019;
  8. Menjadi Konsultan Hukum (Bimtek ahli hukum) Kemetrian PUPR dalam penganan pembebasan lahan TOL Sumatera tahun 2017-2018;
  9. Penaganan dan penyelesaian perkara pidana umum yang telah naik ke tahap penyidikan/penetapan Tersangka dengan hasil sangat memuaskan yaitu adanya penghentian perkara oleh pihak kepolisian (SP3) kepada klien sejak tahun 2019, 2020 dan 2021;
  10. Mengajukan sengketa kepartaian pada Mahkamah Partai pada partai politik Golongan Karya di Jakarta tahun 2019-2020;
  11. Dan masih banyak lagi pengalaman yang kami tangani



Employment Law and Working Conditions

COST

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

A. KLIEN TETAP

Ditarik Iuranya Perbulan/ Pertahun

  1. Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
  2. Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
  3. Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
  4. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.


Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang

Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

Employment Law and Working Conditions

COST

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

A. KLIEN TETAP

Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:

  1. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena klien tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
  2. Kepentingan hukum diri klien akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukumnya.
  3. Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.


Employment Law and Working Conditions

COST

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

B. KLIEN TIDAK TETAP

Klien Yang Ingin Melakukan Konsultasi Hukum :

  • Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
  • Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

Klien Yang Berperkara atau Menghadapi Sengketa Hukum

  • Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
  • Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
  • Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
  • Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

document gradient icon

Progress Report

Legal Consultation Meeting

Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa Law Firm “OSEP DODDY and Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.


Jika belum jelas silahkan hubungi kami Law Firm “OSEP DODDY and Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum


Contact Us

Pin

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Jalan Kayu Manis No.21 - Kota Bandar Lampung

Illustration of Telephone
Message Glyph Icon

Office Hours

Monday to Friday

9:00 am to 6:00 pm

Saturday

9:00 am to 12 noon

Closed on Sundays

Follow us online

Black Instagram Logo

This is an accessible workplace. Persons with disabilities are welcome to apply.

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Social Messaging App Icon
Message Glyph Icon

Osep Doddy, SH,.MH

Pin

LAW FIRM Osep Doddy & Partners

Jalan Kayu Manis No.21 - Kota Bandar Lampung